Sibolga (ANTARA) - Satuan Polisi Air Polres Sibolga yang melakukan patroli gabungan bersama KP Puyuh-5014 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan satu kapal bermuatan kayu ilegal pada Rabu sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, di Sibolga,  Rabu, mengatakan kapal tak bernama yang mengangkut kayu tanpa dokumen nota pengangkutan tersebut diamankan saat petugas gabungan melakukan patroli di Perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca juga: Polisi Kalbar amankan KM bawa kayu bulat ilegal

Polisi telah memeriksa dua laki-laki yang berada di kapal, yakni AG (39) warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.

“Keduanya mengakui bahwa kayu jenis campuran lebih kurang sebanyak 3 meter kubik, dan 63 batang kayu bulat yang ditarik dengan kapal itu akan dibawa ke Pondok Batu, Kecamatan Sarudik," katanya.

Baca juga: TNI AL temukan 1.400 batang kayu diduga ilegal di Sungai Kapuas

Polisi kemudian menggiring kapal beserta orang dan muatannya tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, karena tidak dapat menunjukkan nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah,

Menurut Sormin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kegiatan kapal pengangkut kayu itu diduga melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU 41/1999, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) UU 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca juga: Polisi sita 850 batang log-kayu olahan ilegal

“Pelakunya diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Sormin.

Pewarta: Juraidi dan Jason
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020