JPU dalam menyusun surat tuntutan tampaknya telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta selaku tim kuasa hukum pengemudi taksi daring Ari Darmawan terdakwa kasus dugaan perampokan, menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam surat tuntutannya.

LBH Mawar Saron Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa malam, mengatakan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Ari Darmawan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai dimaksud dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan tuntutan tiga tahun dikurangi selama masa penahanan.

"Menarik untuk dicermati, JPU dalam menyusun surat tuntutan tampaknya telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Rano Tewu selaku tim kuasa hukum Ari Darmawan.

Ia menjelaskan, dalam surat tuntutan JPU, jaksa menyatakan terdakwa menjemput kedua korban yakni Suhartini dan Amelia dari Alfamart Kemang Veneu dan kedua korban telah naik ke mobil yang dikendarai terdakwa.

Baca juga: JPU tuntut pengemudi taksi daring tiga tahun penjara

Menurut dia, hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan saksi Dino Ajiansyah (spesial project investigator Gojek) yang menyatakan akun atas nama Qomarus Jaman yang dipakai oleh terdakwa tidak pernah melakukan penjemputan (pick up).

"Terdakwa tidak pernah melakukan pick up atas orderan dari Suhartini dan mobil tersebut tidak pernah mendekati titik penjemputan," katanya.

Selain itu, lanjut Rano, jaksa penuntut menyatakan terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan barang bukti golok yang dihadirkan di persidangan.

Namun, dalam persidangan saksi-saksi yang hadir menyatakan terdakwa tidak pernah membawa golok saat mencari penumpang. Barang bukti golok tersebut adalah milik saksi Abdul Rozak yang selalu tersimpan di atas lemari saksi yang bersangkutan.

Baca juga: Pengemudi taksi daring terduga pelaku penculikan diringkus polisi

Lebih lanjut Rano mengatakan atas surat tuntutan tersebut, LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum Ari Darmawan akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (27/4).

"Kami telah menyusun nota pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang lampau," kata Rano.

Fakta persidangan tersebut, lanjut Ditho, jelas membuktikan bahwa Ari Darmawan tidak bersalah.

"Nota pembelaan tersebut akan kami bacakan sesuai jadwal yaitu tanggal 27 April 2020," ujar Rano.

Seperti diketahui, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari Darmawan mendapatkan orderan dari seseorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pada pukul 03.40 WIB.

Baca juga: Pengamat sebut pengemudi daring minim binaan dan pengawasan

Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan, menuju daerah Damai Raya Cipete. Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020