Industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu memaksimalkan potensi lapangan kerja yang bisa diserap oleh industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto di Jakarta, Selasa, mengatakan industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM. Jika perkembangan industri ini didukung penuh, kata dia, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

"Industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru," katanya melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel rokok elektrik yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Toko ritel tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Baca juga: Cegah Corona, diimbau rokok elektrik sering dibersihkan disinfektan

Ia berharap adanya kebijakan dari pemerintah berupa regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL. "Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok," katanya.

Menurut dia, regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Saat ini peraturan yang mengatur industri HPTL hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen. Menurut Aryo, regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

Sementara itu Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan bahwa regulasi khusus HPTL, penurunan tarif cukai, dan perubahan sistem tarif cukai HPTL merupakan tiga poin penting yang dibutuhkan industri ini.

Baca juga: Saham Sampoerna anjlok 4,39 persen, buntut karyawannya positif Corona
 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020