Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni mendatang.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seusai rapat Forkopimda yang dihadiri sejumlah pejabat termasuk Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih, Selasa, menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19 di provinsi itu selama 28 hari ke depan atau dua kali masa inkubasi COVID-19 terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca juga: Wisma Atlet Jayapura untuk rawat pasien COVID-19 didukung tokoh

Baca juga: Wilayah karantina COVID-19 di Jayapura rutin dipasok sayur segar

Wagub Tinal mengatakan mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19 akan berakhir pada 6 Mei serta secara epidemologi kasus COVID-19 di Papua masih tinggi.

Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua dr. Silwanus Sumule secara terpisah mengatakan jumlah warga yang positif COVID-19 bertambah menjadi 247 orang, dimana 180 orang diantaranya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan.

Tercatat 12 kabupaten dan kota di Papua sudah terjangkit virus corona, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Nabire, Mimika, Merauke, Jayawijaya, Biak, Supiori, Boven Digul, Mamberamo Tengah, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.

Sementara itu, jumlah ODP 2.355 orang dan PDP tercatat 360 orang.

Baca juga: Wagub Papua Barat; Jangan resisten terhadap penanganan COVID-19
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020