Ambon (ANTARA) - Seorang narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak 2564 tanggal 7 Mei 2020.

"Upacara pemberian remisi Hari Raya Waisak tahun 2020 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020, pukul 8.00 - 9.00 WIT, berlangsung di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dihadiri oleh pegawai dan warga binaan," kata Kalapas Ambon Saiful Sahri dalam siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Kamis.

Baca juga: Remisi khusus Waisak 2020 diberikan bagi 1.049 napi beragama Buddha

Kalapas mengatakan pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap warga binaan pemeluk agama masing-masing, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi kepada warga binaan.

"Jadi pemberian remisi dalam rangka hari raya Waisak sama dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan lainnya seperti Idul Fitri dan Natal, selain pemberian remisi khusus bertepatan tiap tanggal 17 Agustus dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia," ujarnya.

Warga warga binaan penerima remisi merupakan warga negara asing (WNA) atas nama Saw Lin Naung , kasus pembunuhan dengan hukuman pidana sembilan tahun dan telah menjalani pidana selama empat tahun di Lapas Ambon.

"Besar remisi yang diterima sebesar satu bulan dan 15 hari," kata Saiful.

Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 332 orang.

Baca juga: 1.152 narapidana Hindu terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2020
Baca juga: Mahfud: Tak ada rencana beri remisi bagi koruptor

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020