Pembangunan jargas APBN bulan April dalam situasi darurat COVID-19 telah mencapai sekitar 39 persen
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur pemanfaatan gas bumi di tengah kondisi darurat pandemi COVID-19, seperti memperketat capaian target jaringan gas (jargas) rumah tangga melalui penugasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam informasi tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis mengungkapkan, pembangunan jargas rumah tangga tetap berjalan dengan standar ketat untuk mencapai jadwal yang ditargetkan.

Baca juga: PGN catat penyaluran gas 882 BBTUD pada kuartal I 2020

Progres pembangunan jargas pemerintah dengan dana APBN sampai April 2020 sudah mencapai 19.099 pelanggan.

Sampai April, progres jargas sudah dibangun di sembilan kota/kabupaten yaitu Aceh Utara, Dumai, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kota Mojokerto.

“Progres pembangunan jargas APBN bulan April dalam situasi darurat COVID-19 telah mencapai sekitar 39 persen. Tahun 2020, Kementerian ESDM menugaskan PGN menyelesaikan pembangunan 266 ribu jargas rumah tangga,” ujar Rachmat.

Mengingat proyek ini di dilaksanakan di tengah pandemi darurat COVID-19, pelaksanaan pembangunan jargas baik di tempat umum maupun di rumah pelanggan mengikuti standar protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang sudah ditetapkan.

“Perkembangan proyek pembangunan jargas yang dikerjakan PGN saat ini masih berjalan sesuai target. Meskipun terdapat beberapa kendala sebagai dampak COVID-19 antara lain tersendatnya mobilisasi pekerja proyek, material proyek, kesulitan dalam perolehan spare parts peralatan gas karena berasal dari negara terdampak COVID-19, serta terdapat kenaikan kurs dolar AS yang cukup signifikan,” ungkap Rachmat

Namun demikian, mempertimbangkan urgensi proyek-proyek tersebut, PGN tetap berkomitmen melaksanakannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar pengembangan infrastruktur gas bumi dan langkah pemenuhan kebutuhan gas bumi masyarakat tidak mengalami keterlambatan.

Rachmat menambahkan PGN melakukan koordinasi dengan BNPB, Ditjen Migas, dan Pertamina Group untuk mendapatkan rekomendasi dan dukungan operasional selama masa tanggap darurat COVID-19 untuk distribusi material proyek.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan internal PGN maupun Pertamina Group terkait dengan penggunaan material stok pada proyek APBN.

“Program jargas pemerintah menjadi concern PGN, karena program ini merupakan penugasan pemerintah sebagai salah satu proyek strategis nasional dalam rangka bauran energi nasional. Melalui jargas, masyarakat dapat menikmati manfaat gas bumi secara langsung, sehingga masyarakat mendapatkan nilai lebih untuk produktivitas sehari-hari. Kami tetap mengupayakan proyek strategis tetap mencapai target pada akhir 2020,” ungkap Rachmat.

Selain itu untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19, PGN mengeluarkan kebijakan pencatatan pemakaian gas selama status darurat pandemi COVID-19 untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pembayaran tagihan gas melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.

PGN saat ini telah mengelola lebih dari 390 ribu sambungan jargas rumah tangga yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan panjang pipa lebih dari 3.800 km.

Dalam mencapai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yaitu sebesar 4,7 juta sambungan sampai dengan 2025, PGN dan Kementerian ESDM telah menyusun beberapa program jargas, tidak hanya didanai melalui APBN akan tetapi juga dana internal PGN dan KPBU.

Adapun pada 2020 akan dilakukan pengembangan jaringan dengan APBN sebanyak sekitar 266 ribu sambungan di 49 kabupaten/ kota dan jargas mandiri dana PGN sebanyak 500 ribu sambungan pada t2020-2021.

Baca juga: Ini skenario bisnis PGN selama pandemi COVID-19
Baca juga: PGN salurkan Rp3,7 miliar untuk penanganan COVID-19

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020