Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil lima orang terkait kasus pencucian uang Soetikno Soedardjo

Baca juga: Saksi: Emirsyah khawatir bila pesawat kemahalan akan dipanggil KPK


Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Soetikno ada di gedung KPK Jakarta.

Soetikno terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KP yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mewajibkan Soetikno membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp46,3 miliar).

Suap tersebut terdiri atas pertama, pemberian uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk 6 (enam) unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan 4 (empat) unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Ketiga, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

Keempat, pemberian uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Kelima, pemberian uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari Avions de Transport Regional (ATR) melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

"Bahwa uang fee tersebut nyata merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2014. Bahwa Emirsyah Satar merupakan pemilik sebenarnya/penerima manfaat (beneficiary owner) dari Woodlake International Limited dan juga pemilik rekening atas nama Woodlake International di Union Bank Of Switzerland (UOB)," tambah jaksa Ariawan.

Woodlake International Limited nyata hanya merupakan suatu perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands.

"Terdakwa telah menerima fee sejumlah 20.799.398 dolar AS dan 13.187.010 euro dari European Aeronautic Defense and Space," ungkap jaksa Ariawan.

Sebagian uang tersebut telah Terdakwa berikan kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan 2 orang pejabat PT Garuda Indonesia lainnya, yaitu Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo.

Sisa uang yang masih diperoleh oleh Soetikno atas tindak pidana adalah 14.619.937 dolar AS dan 11.553.190 euro

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu pertama, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank yang mana uang tersebut bersumber dari uang sejumlah 1.020.975,00 euro yang sebelumnya Soetikno berikan kepada Emirsyah.

Kedua, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50)

Ketiga membayar apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77)

Keempat mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Atas vonis tersebut, baik Soetikno maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020