Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 12/5) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut hingga Mendagri Tito Karnavian meminta setiap pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib diberi sanksi sosial.

  Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

  Pembeli 72 merek jamu Nyonya Meneer digugat ahli waris

  PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

  Selengkapnya baca di sini

  Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum

  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu tersebut.

  Selengkapnya baca di sini

  18 hari Operasi Ketupat Polri halau 40.856 kendaraan pemudik

  Korlantas Polri mencatat selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 atau sejak 24 April hingga 11 Mei 2020, Polri memutarbalikkan sebanyak 40.856 unit kendaraan warga yang terindikasi mudik.

  Selengkapnya baca di sini

  Polres Nagan Raya tangkap dua pengguna sabu-sabu

  Tim Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

  Selengkapnya baca di sini

  Mendagri: Pelanggar PSBB wajib diberi sanksi sosial

  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta setiap pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib diberi sanksi sosial untuk membuat efek jera dengan cara membuat regulasi lokal terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

  Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020