Sidang tuntutan Dzulmi Eldin

  • Kamis, 14 Mei 2020 16:54 WIB

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut Dzulmi Eldin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Layar menampilkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut Dzulmi Eldin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait