Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Muhammad Riswandi berharap iklim ekonomi khususnya di Ibu Kota Jakarta tetap terjaga selama pandemi COVID-19 untuk menghindarkan pekerja dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) baik permanen maupun sementara.

"Kebijakan pembatasan seharusnya tetap membuat ekonomi berjalan dan lapangan kerja tersedia," kata Riswandi yang juga pengajar STIE Pelita Buana dalam siaran pers, Sabtu.

Menurut dia, harus segera dibuat regulasi yang tidak mempersulit pelaku ekonomi dalam menciptakan peluang pekerjaan.

‘’Misalnya, jika kita berfokus pada peningkatan dan pengembangan sektor UMKM yang sangat terpukul karena pandemi, maka diperlukan perampingan regulasi dalam rangka menunjang investasi," katanya.

Dalam hal inilah, RUU Cipta Kerja dapat memberikan peluang bagi perbaikan ekonomi sekaligus solusi cepat atas ancaman yang ada.

Menurut Riswandi, penting mengeluarkan kebijakan selama pandemi untuk memperkecil kesenjangan ekonomi.

‘’Permasalahan ekonomi yang ada saat ini memiliki keterkaitan. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonom maka harus ada upaya percepatan penyerapan tenaga kerja," kata dia.

Baca juga: RUU Ciptaker dinilai percepat investasi untuk pertumbuhan ekonomi
Baca juga: NasDem minta pemerintah cabut klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Untuk menekan angka pengangguran, maka harus diciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Agar lapangan kerja luas, harus diciptakan iklim investasi kondusif.

"Iklim investasi kondusif tidak akan pernah terwujud tanpa adanya regulasi afirmatif,’’ katanya.

Untuk menciptakan investasi yang cepat, menurut Dewan Pembina Forum Pemuda Bhinneka Tunggal Ika itu, jangan berharap dari banyaknya investasi asing. Namun dengan mendorong pengembangan UMKM dalam negeri.

“Bagaimana menciptakan lapangan kerja secara cepat pascapandemi? Salah satu cara yang masuk akal adalah meningkatkan investasi melalui UMKM. UMKM ini yang nantinya mendorong lahirnya penyerapan tenaga kerja dan penyelamat ekonomi,” kata Riswandi.

Kendala yang sering menjadi kekhawatiran pelaku UMKM adalah pada persoalan regulasi, khususnya sektor perizinan.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Aturan-aturan inilah yang menimbulkan tumpang-tindih proses perizinan lahirnya ruang-ruang kerja baru. "Masyarakat membutuhkan penyederhanaan aturan untuk mengembangkan usaha atau mendirikan UMKM," ungkapnya.

Dalam konteks penyederhanaan regulasi khususnya perizinan untuk pengembangan UMKM, RUU Ciptaker ini perlu didukung sebagai upaya menghadapi situasi yang tidak menentu setelah COVID-19.
Baca juga: RUU Ciptaker dinilai jadi energi jaga kedaulatan laut dan ikan
Baca juga: PAN setuju tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020