Tersangka DBD ini, selain mengedarkan narkoba, diduga juga membuat senjata api rakitan
Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka pelaku peredaran narkoba jenis ganja yang memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah DB (30), warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

"Tersangka ini ditangkap pada Minggu (17/5) malam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polsek Padang Ulak Tanding, tepatnya di Kelurahan Padang Ulak Tanding. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penggerebekan di rumah tersangka ditemukan ganja sebanyak 5 ons yang terbagi menjadi 75 paket ganja, timbangan dan senjata api rakitan," ujar dia.
Baca juga: Operasi Antik jaring 11 tersangka penyalahgunaan narkoba


Selain itu, petugas di lapangan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan.

Tersangka DBD ini, selain mengedarkan narkoba, diduga juga membuat senjata api rakitan, dan sejauh ini yang bersangkutan sudah membuat empat pucuk senjata api rakitan. Tiga pucuk di antaranya sudah terjual, saat ini identitas pembelinya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas.

"Informasinya senjata api ini selain untuk dijual, juga digunakan menakut-nakuti orang lain, kepada pembeli-pembeli narkoba yang tidak membayar," kata dia lagi.

Sejauh ini petugas penyidik sedang melakukan pengembangan kasusnya untuk mengetahui tersangka lainnya maupun jaringan, dan kemungkinan terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DB dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020