Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan Literasi Pasar Fisik Emas Digital melalui Media Daring yang dilaksanakan di Gedung Bappebti.

Kegiatan literasi ini dipandu Staf Ahli Menteri Bidang Pengamanan Pasar Kementerian Perdagangan Sutriono Edi dan menghadirkan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan M.Syist; Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Widiastuti; Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi sebagai narasumber.

“Di tengah perekonomian dunia yang mengalami tekanan berat, ekonomi Indonesia mampu tumbuh secara positif. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita harus tetap optimis serta bekerja keras dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2020 sebesar 2,97 persen. Sedangkan, data transaksi Bappebti menunjukkan total transaksi periode Januari-Maret 2020 tumbuh sebesar 40,58 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Catatan kepemilikan emas tersebut dilakukan secara digital.

Prinsip penyelenggaraan pasar fisik emas digital diantaranya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik, sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah, melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.

Saat ini, berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang menitikberatkan pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi serta sarana dan prasarana lainnya.

Penyempurnaan peraturan ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha; perlindungan konsumen; mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal; menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat; serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka.

“Komoditas emas di bursa perdagangan nasional dan internasional selalu menunjukkan pertumbuhan transaksi yang terus naik. Perdagangan emas ini tentunya sangat menarik masyarakat sebagai media investasi,” jelas Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

Kegiatan ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha, Lembaga Kliring, masyarakat pencari kerja, pegawai swasta dan BUMN, ASN dari berbagai kementerian dan lembaga, akademisi universitas di Tokyo, Diplomat dan Perwakilan Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, dan Asosiasi Pengusaha Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo).



Baca juga: Harga emas berjangka jatuh 30,2 dolar AS akibat aksi ambil untung

Baca juga: Harga emas naik, dibatasi peningkatan minat pasar pada aset berisiko

Baca juga: Emas "rebound" dipicu ketakutan resesi sekalipun ekonomi dibuka lagi


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020