Kita merujuk pada sanksi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB, ada saksi sosial dan denda juga
Jakarta (ANTARA) - Sedikitnya tujuh pasar di Jatinegara, Jakarta Timur, berpotensi ramai pada satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah sehingga akan menjadi sasaran penertiban petugas gabungan dalam rangka pencegahan COVID-19, Sabtu.

"Kalau dari unsur Satpol PP Jatinegara saja personel ada 100 orang, itu ada di delapan kelurahan," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.

Lokasi pasar tersebut berada di Pasar Ikan, Pasar Bali Mester, Terminal Kampung Melayu, Pasar Gembrong, Pasar Malam BKT, Pasar Jatinegara, Pasar Malam Pik Penggilingan.

Upaya penertiban terhadap keramaian masyarakat di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa sosialisasi bahaya penyakit hingga penggembosan ban kendaraan konsumen.

Baca juga: Satpol PP gembosi ban kendaraan konsumen di Pasar Jatinegara

"Kita merujuk pada sanksi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB, ada saksi sosial dan denda juga," katanya.

Sadikin mengatakan keramaian pengunjung dipicu prilaku hidup konsumtif usai momentum pencairan tunjangan hari raya.

"Sebenarnya kalau masyarakat tidak ke pasar, ini juga pasti sepi. Masyarakat kita kan juga konsumtif, jadi mungkin setelah mereka dapat uang, uang THR, bansos, itu mungkin mereka pada dibelanjakan," katanya.

Secara terpisah Camat Jatinegara Endang Sofyan mengatakan penertiban keramaian saat malam takbiran akan melibatkan aparat gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, organisasi masyarakat dan sejumlah komponen lainnya.

Baca juga: Satpol PP Jatinegara bubarkan kerumunan Pasar Ikan

"Apel penegakan PSBB untuk hari ini tetap dilaksanakan seperti biasa pada jam 08.30 WIB di halaman Musium Benyamin Suaib," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020