Implementasi SIKM tampaknya cukup efektif untuk pencegahan gelombang kedua di DKI
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Mobilitas dan Sebaran Penduduk Ikatan Praktisi Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Chotib Hasan menilai penerapan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta cukup efektif dalam mencegah gelombang kedua penularan COVID-19.

"Implementasi SIKM tampaknya cukup efektif untuk pencegahan gelombang kedua di DKI," kata Chotib yang juga peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: 37 pendatang melalui Stasiun Gambir kantongi SIKM

Chotib menuturkan saat ini tren kurva COVID-19 di DKI sudah melandai. Namun, semua protokol COVID-19 harus tetap konsisten dilakukan untuk mencegah naiknya kasus COVID-19.

"Semoga tidak terganggu lagi oleh para pemudik yang balik ke DKI," tuturnya.

Baca juga: Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SIKM

Menurut Chotib, efektivitas dari implementasi SIKM untuk menyeleksi yang keluar masuk Jakarta memang tidak bisa sampai 100 persen.

Namun, jika efektivitasnya bisa 60 persen saja sudah tergolong bagus dalam mendukung upaya pencegahan gelombang baru penularan COVID-19 di Jakarta.

Baca juga: Pemalsu SIKM terancam hukuman Rp12 miliar dan 12 tahun penjara

Dia mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk harus selalu dilakukan dengan ketat di pintu-pintu keluar masuk Jakarta.

Chotib mengatakan pada tahun 2020 ini puncak arus mudik dan balik tidak nampak karena memang yang mudik tidak semasif dan sesemarak seperti masa normal.

Chotib menuturkan saat ini masih belum terlihat puncak arus balik. Di masa normal biasanya pada H+4 hingga H+7 Idul Fitri.

Baca juga: Gelanggang Remaja Gambir disiapkan sebagai karantina orang tanpa SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan jika tidak memiliki SIKM wilayah Jakarta, maka warga tidak diperbolehkan lewat, dan akan disuruh kembali ke tempat semula.

Warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan SIKM itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIKM itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.

Baca juga: Sampai Selasa pemohon SIKM 247 ribu, 1.213 penuhi syarat
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020