PPI memastikan kegiatan operasional perusahaan patuh mengikuti protokol
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah merilis pedoman tata laksana protokol untuk menunjukkan kesiapan perusahaan menjalankan tatanan normal baru demi memperkuat dan menjaga proses bisnis berlangsung dengan baik.

"Dalam protokol new normal, perusahaan fokus pada pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan operasional perusahaan, dan pengelolaan aktivitas bisnis. Komitmen perusahaan dalam pelaksanaan new normal  yakni menjaga arus manusia, arus barang dari hulu hingga hilir, arus dokumen, arus distribusi, dan arus uang," ujar Direktur Utama PPI Fasika Khaerul Zaman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PT PPI gelar operasi pasar di Medan untuk tekan harga gula pasir

Menurut dia, setiap fase tentu dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik dan mengutamakan teknologi seperti online ecommerce, sehingga PPI menjamin setiap proses bisnis dilakukan sesuai protokol normal baru.

Upaya ini dilakukan PPI sebagai bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis pemerintah dan bisnis dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Melalui Keputusan Direksi PPI tentang Pembentukan Tim Task Force The New Normal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), manajemen perusahaan bergerak cepat dalam penyusunan SOP protokol normal baru untuk mempertahankan produktivitas kerja dalam menyongsong fase baru, juga meningkatkan penerapan dan efisiensi kerja dengan memanfaatkan teknologi dalam berbagai operasional kegiatan perusahaan.

Dalam masa pandemi dan dalam menyongsong era baru ini, perusahaan merujuk pada  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, juga Surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020, tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara; serta Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Normal baru adalah sebuah tatanan kehidupan baru hingga ditemukannya vaksin COVID-19 yang efektif untuk menanggulangi virus tersebut. Yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan pola hidup baru dengan aktivitas harian agar tetap produktif dan sehat.

Dalam mempertahankan produktivitas kerja untuk menyongsong fase baru, PPI  meningkatkan penerapan dan efisiensi kerja dengan memanfaatkan teknologi dalam mendukung berbagai operasional kegiatan perusahaan.

Setiap karyawan diwajibkan untuk melakukan update pekerjaan melalui platform online dengan aplikasi internal berupa Open Project, sehingga setiap detail pekerjaan tidak mengalami hambatan dengan pembagian shift kerja berdasarkan pengaturan jadwal work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Sebagai salah satu BUMN klaster pangan yang bergerak pada bidang perdagangan ekspor, impor, dan distribusi, PPI memanfaatkan database supplier untuk terus memenuhi kebutuhan stok dan mendukung layanan pengaplikasian transaksi pembayaran menggunakan sistem online dan otorisasi secara digital guna mengurangi penggunaan kertas dan uang tunai.

PPI memastikan kegiatan operasional perusahaan patuh mengikuti protokol dan ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas operasi pasar, jual beli, dan pendistribusian barang dapat berjalan secara optimal.

Baca juga: PT PPI siap pasok kebutuhan dan stabilisasi harga gula jelang Lebaran
Baca juga: PT PPI salurkan bantuan APD tahap pertama ke RS Tarakan Jakarta

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020