Kemarin sore (28/5) ada dua orang yang tidak memiliki SIKM
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menjaring dua orang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020 di Stasiun Gambir.

"Kemarin sore (28/5) ada dua orang yang tidak memiliki SIKM. Total kemarin ada 40 penumpang masuk Jakarta lewat Stasiun Gambir," kata Kepala Seksi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat.

Kedua orang itu diketahui berasal dari keberangkatan dengan jadwal Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Gambir Jakarta.

Gatra memastikan keduanya dibawa ke Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai fasilitas karantina bagi para pendatang tidak memiliki SIKM di Jakarta Pusat.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung karantina empat pedagang tak kantongi SIKM

"Dua orang yang tidak memiliki SIKM itu, kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) tes swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," kata Gatra.

Hingga Jumat (29/5) pagi, tercatat tujuh orang sudah terjaring dalam operasi pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir sebagai gerbang masuk pendatang dari luar Jakarta dengan menggunakan layanan kereta antar kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan para pemudik yang meninggalkan kawasan Jabodetabek nantinya dipastikan tidak akan dengan mudah dapat kembali jika tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan). Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidak (punya) kami minta putar balik," kata Syafrin dalam diskusi di Gedung Graha BNPB, Kamis (28/5).

Baca juga: Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar

Dalam Pergub DKI 47/2020 tertuang bahwa orang yang tidak memiliki SIKM dan sudah hampir mencapai Jakarta memiliki dua pilihan.

Pertama bersedia mengikuti pemeriksaan COVID-19 dan jalani karantina di dalam fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pilihan kedua, kembali ke domisili asalnya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020