Kami akan pantau untuk memastikan pembayaran tetap dilakukan
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tetap akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang sudah menyanggupi untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya meski dilakukan bertahap agar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Beberapa perusahaan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara bertahap. Kami akan pantau untuk memastikan pembayaran tetap dilakukan,” kata Sekretaris Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Riyanto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sejumlah perusahaan telah melakukan kesepakatan dengan karyawan untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap, namun dengan ketetapan pembayaran maksimal dilakukan hingga Desember dan tetap membayar denda sesuai ketentuan.

“Ada yang melakukan pembayaran bertahap hingga Agustus, ada pula yang dilakukan sampai Oktober dan Desember. Paling maksimal dilakukan sampai Desember karena pembayaran tidak boleh dilakukan melebihi tahun 2020,” katanya.

Pembayaran THR secara bertahap tersebut, lanjut Riyanto, dilakukan guna menyiasati kondisi perusahaan yang juga dihadapkan pada keadaan yang cukup sulit akibat pandemi COVID-19.

“Pembayaran secara bertahap memang bisa dilakukan. Syarat utamanya adalah sudah ada kesepakatan dengan pekerja,” katanya.

Selain dibayar bertahap, ada pula perusahaan yang mengurangi besaran THR yang dibayarkan. “Ada yang dikurangi 10 persen. Yang pasti, sudah ada kesepakatan dengan pekerja. Itu yang paling penting,” katanya.

Meskipun demikian, Riyanto mengatakan, masih banyak perusahaan yang memenuhi aturan pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yaitu dibayar paling lambat H-7 Lebaran dengan ketentuan satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut.

Sedangkan besaran THR untuk pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung sesuai rumus yang sudah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali dengan satu bulan penuh.

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka posko pemantauan pembayaran THR yang dibuka hingga Sabtu (30/5).

“Jika dibanding tahun lalu, maka keluhan yang masuk ke posko justru lebih sedikit,” katanya yang menyebut keluhan biasanya didominasi oleh perusahaan yang belum membayar THR atau besaran THR yang dibayarkan ditetapkan satu pihak.

Riyanto menyebut, THR sebenarnya tidak hanya bisa dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri tetapi bisa juga dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan lain sesuai agama yang dianut pekerja.

“Namun, banyak yang kemudian menyimpulkan bahwa THR dibayarkan menjelang Lebaran,” katanya.

Baca juga: Posko THR Yogyakarta terima tiga aduan
Baca juga: Posko THR Yogyakarta akan perkuat fungsi penegakan


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020