Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Suheri Terta kepada JPU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dalam kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Suheri Terta kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan JPU kembali melanjutkan penahanan terhadap Suheri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kaveling C1 berlokasi di gedung KPK lama.

"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Ali.

Selama proses penyidikan terhadap Suheri, juga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi.
Baca juga: Kasus suap alih fungsi hutan di Riau, KPK tahan Suheri Terta


Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga: KPK panggil Zulkifli Hasan saksi suap alih fungsi hutan Riau

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020