Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta sekretaris daerah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Sukoharjo yang maju pilkada setempat untuk mematuhi surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan sanksi pelanggaran atas netralitas ASN.

"KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada Agus Santosa (Sekda Kabupaten Sukoharjo) dan Gunawan Wibisono (Sekda Kabupaten Semarang) karena melanggar netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis.

Dalam surat rekomendasi yang keluar secara terpisah, KASN juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Baca juga: Bawaslu: 369 ASN melanggar netralitas pada pilkada
Baca juga: KASN rilis daerah pelanggar netralitas ASN tertinggi di pilkada
Baca juga: Bawaslu dan KASN perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020


Menurut dia, keluarnya surat dari KASN tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang yang menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa berupa sanksi disiplin karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan antara lain, di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Kepada Gunawan Wibisono, surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020, menyebut bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Selanjutnya, sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar, membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.

Atas surat rekomendasi KASN tersebut, Bawaslu Jateng memberikan apresiasi dan menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum Pilkada 2020.

"Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik," katanya.

Selain dua ASN tersebut, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jateng.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020