Setidaknya hasil panen pinang wangi untuk membayar PBB sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahun.
Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggunakan dana desa sekitar Rp20 juta untuk membeli 2.500 bibit pinang wangi guna mengatasi permasalahan batas tanah ulayat di daerah itu.

"Sekitar 90 persen lahan di sini belum memiliki sertifikat karena sejumlah penyebab, salah satunya batas lahan yang tidak jelas," kata Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan Zainal di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kamis.

Baca juga: Mendes sebut realisasi penerima BLT Dana Desa di bawah target awal

Permasalahan batas lahan tersebut disebabkan oleh informasi dari pendahulu yang kurang tersampaikan kepada pewarisnya. Adapun kondisi tanah yang bergeser, kata dia, karena bencana alam, salah satunya longsor.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah nagari membagikan bibit pinang wangi bergaransi kepada warga sehingga mereka dapat menanamnya di batas tanah yang mereka miliki.

Setelah mengetahui batas lahan, pihaknya akan memfasilitasi warga untuk mengurus sertifikatnya kepada pihak terkait sehingga memiliki kekuatan hukum.

"Sebelum melakukan hal itu, kami terus memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya tanah memiliki sertifikat," kata Zainal.

Ribuan bibit pinang tersebut, kata dia, rencananya pada bulan depan dibagikan kepada warga sehingga dapat langsung ditanam.

Baca juga: Kemendes: Dana Desa BLT tahap I sudah tersalur ke 97 persen desa

Menurut Zainal, dengan penanaman bibit pinang wangi tersebut, tidak saja dapat membantu menyelesaikan permasalahan batas lahan, tetapi juga meningkatkan perekonomian warga.

Oleh karena itu, dia memandang penting sistem panen pinang tersebut, terutama bagi pemilik lahan. Mereka hanya boleh mengambil buah yang mengarah ke lahannya.

"Setidaknya hasil panen pinang wangi tersebut nantinya untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahun," katanya.

Dengan tanah bersertifikat, menurut dia, tidak saja berkekuatan hukum, tetapi juga dapat untuk modal usaha warga setempat.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020