Selama 14 hari dikarantina, napi dipantau langsung perkembangan kesehatannya oleh tenaga medis Rutan Surakarta.
Solo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah,  menerima lima narapidana baru setelah pemeriksaan kesehatan, kemudian mereka langsung masuk ruang isolasi untuk menjalani karantina guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Pengamanan Rutan Rutan Kelas 1A Surakarta Andy Rahmanto di Solo, Kamis, mengatakan bahwa hasil tes cepat terhadap lima napi baru itu nonreaktif sehingga pihaknya langsung memasukan mereka ke ruang isolasi untuk menjalani karantina selama 2 pekan ke depan.

Baca juga: Rutan Surakarta perketat prosedur persiapan normal baru

Andy Rahmanto mengatakan bahwa lima napi baru itu masuk di ruangan khusus sebelum berbaur dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan di rutan ini. Mereka berasal dari Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.

Selama 14 hari dikarantina, kata dia, mereka dipantau langsung perkembangan kesehatannya oleh tenaga medis Rutan Surakarta.

Setelah selesai menjalani karantina, mereka tidak langsung berbaur dengan warga binaan lainnya. Lima napi itu harus menjalani masa pengenalan lingkungan di ruang khusus paling lama 2 pekan.

Andy menjelaskan bahwa napi yang menjalani masa pengenalan lingkungan mengikuti kegiatan pengenalan di dalam rutan setempat. Hal ini agar mereka dapat menyesuaikan diri selama menjalankan masa pembinaan sesuai dengan lama hukumannya.

Baca juga: Rumah Tahanan Surakarta fasilitasi warga binaan "video call"

Baca juga: Penyelundup sabu rutan Surakarta dalam sandal ditetapkan tersangka


Ia mengatakan bahwa rutan setempat mulai membuka penerimaan napi selama masa pandemi COVID-19. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi yang berkapasitas 20 orang.

Disebutkan pula bahwa warga binaan yang berstatus napi atau sudah memiliki putusan hukum tetap sebanyak 108 orang.

Menyinggung kembali soal tes cepat bagi warga binaan, Andy menegaskan bahwa hal itu merupakan syarat wajib, sebagaimana ketentuan di dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Permayarakatan No.PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020