Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua ekor ikan invasif (berbahaya terhadap keberlangsungan sumber daya perikanan lokal) jenis alligator yang sebelumnya terdapat di daerah Lebak Bulus, Jakarta.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan ikan invasif tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi niat yang baik dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan sumber daya perikanan dengan menyerahkan spesies invasif ini. Kedua ekor ikan tersebut telah kami serahkan kepada Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta sebagai bahan pembelajaran bagi Taruna-Taruni Perikanan," katanya.

Penyerahan ikan alligator tersebut diawali dengan kedatangan pemiliknya yang menyampaikan laporan kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP atas kepemilikian dua alligator berukuran 80 cm yang ada di kediamannya. Pemilik baru mengetahui bahwa spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.

"Berbekal laporan tersebut, aparat kami mengamankan kedua ikan tersebut dari rumah beliau yang berada di Kawasan Lebak Bulus," ucap Tb Haeru.

Dikatakannya ikan alligator ini merupakan ikan pendatang yang apabila berkembang dan berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya, selain itu ikan ini juga membahayakan manusia.


Baca juga: KKP perlu tingkatkan koordinasi awasi ikan invasif


Secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya.

Drama menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.

"Ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," katanya.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, namun dia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak, sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.


Baca juga: BKIPM Semarang petakan sebaran ikan berbahaya dan invasif

Baca juga: Stasiun Karantina Aceh musnahkan ikan "aligator"

Baca juga: Balai Karantina Surabaya musnahkan 45 ikan predator

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020