Seluruh saksi tersebut diperiksa untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, mengatakan tim penyidik telah periksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Keenam pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid II KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

Baca juga: Dua pejabat Dirjen Bea Cukai diperiksa soal korupsi importasi tekstil

"Seluruh saksi tersebut diperiksa untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Hari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat aktif Bea dan Cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Kapuspenkum Hari mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Hari menjelaskan keempat pejabat Bea dan Cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Saat 27 kontainer tersebut diperiksa, ternyata jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020