Jakarta (ANTARA) - Ketua Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Anwar Abbas mengingatkan bank syariah yang dikelola BUMN jangan membiayai korporasi besar tetapi fokus untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Anwar yang membidangi isu ekonomi di Muhammadiyah mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, bahwa sejumlah bank syariah akan dimerger tetapi arahnya justru menguntungkan korporasi besar.

Baca juga: Erick minta BUMN perbankan fokus garap pasarnya masing-masing

"Perbankan syariah milik BUMN ini tidak perlu dimerger dan pemerintah fokus saja menggarap dan memajukan UMKM dan tidak boleh masuk ke usaha besar," katanya.

Bank Indonesia melalui PBI NO 17 tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dan 2 memang mendorong pertumbuhan UMKM. Tetapi saat ini pembiayaan untuk UMKM tampak masih sangat kecil dengan kewajiban pihak bank untuk mengucurkan pembiayaan kepada UMKM hanya 20 persen.

Baca juga: Dapat tambahan modal, BNI Syariah naik kategori Bank BUKU 3

Menurut dia, hal itu kurang adil karena 90 persen lebih unit usaha di Indonesia ada di sektor UMKM sementara usaha besar tidak sampai satu persen.

"Yang jumlahnya 99,99 persen hanya dapat 20 persen sementara yang jumlahnya hanya 0,01 dapat pembiayaan sebesar 80 persen. Padahal seperti kita ketahui jumlah pelaku usaha UMKM sekitar 62 juta dan usaha besar hanya sekitar lima ribu," katanya.

Singkat kata, Anwar menyebut bahwa usaha kecil dan menengah saat ini memang terabaikan dan tidak terlayani perbankan. Padahal jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja di level UMKM sangat besar jumlahnya.

Maka dari itu, dia menyatakan tidak setuju jika bank syariah milik BUMN justru dimerger karena arahnya masih akan menggarap pembiayaan di unit usaha skala besar.

"Usaha besar biar diurus oleh bank-bank lain," katanya.

Baca juga: BI: Aktivitas usaha syariah tumbuh 1,25 persen pada triwulan I 2020
Baca juga: Bank Syariah Mandiri lakukan restrukturisasi pembiayaan Rp3 triliun
Baca juga: Survei LKSP: Muhammadiyah paling peduli COVID-19

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020