Untuk tahun ini kita harap bisa lebih dari Rp65 triliun sampai Rp80 triliun bisa tersalurkan sehingga bisa mendorong perekonomian ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan penjaminan kredit modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mencapai sekitar Rp65 triliun sampai Rp80 triliun untuk 2020.

“Untuk tahun ini kita harap bisa lebih dari Rp65 triliun sampai Rp80 triliun bisa tersalurkan sehingga bisa mendorong perekonomian terutama UMKM,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang akan dilakukan selama 18 bulan atau hingga 2021 tersebut secara total akan ditargetkan sebesar Rp100 triliun.

“Nilai total kredit yang dijaminkan, keseluruhan dengan Rp5 triliun iuran penjaminan ini dengan tarif 76,5 persen akan bisa meng-cover hingga Rp100 triliun sepanjang 18 bulan,” katanya.

Sementara itu PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Baca juga: Luhut: Penjaminan kredit modal kerja UMKM ditargetkan Rp100 triliun

Bank-bank yang akan menyalurkan kredit modal kerja ini yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI Agro, BJB, Bank Jatim, BCA, Bank Permata, Bank Jateng, BTPN, Nobu Bank, dan Maybank.

Oleh sebab itu Menkeu menyatakan pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 triliun kepada PT Askrindo dan PT Jamkrindo sebagai penjaminan kredit kepada UMKM.

Ia menuturkan hal tersebut dilakukan agar Jamkrindo dan Askrindo memiliki kemampuan modal untuk menanggung risiko kredit macet dari penjaminan kredit modal kerja UMKM.

“UMKM yang meminjam sampai Rp10 miliar premi penjaminan kredit macetnya dibayar pemerintah, dijamin Jamkrindo dan Askrindo. Jamkrindo dan Askrindo diberikan PMN Rp6 triliun jadi mereka memiliki kemampuan modal untuk meng-cover risiko tersebut,” jelas Menkeu.

Baca juga: Erick: Penjaminan KMK UMKM turunkan risiko kredit pada masa COVID-19

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020