Pertama MS yang merupakan direktur perusahaan tersebut serta PT DSI itu sendiri
Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) berinisial MS sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan MS menjadi tersangka perorangan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Siak tersebut. Selain MS, polisi juga menetapkan PT DSI sebagai tersangka secara korporasi.

"Untuk PT DSI ada dua tersangka. Pertama MS yang merupakan direktur perusahaan tersebut serta PT DSI itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Delapan hektare lahan gambut terbakar di Bengkalis Riau


Dalam penanganan perkara ini, Sunarto mengaku penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta perwakilan perusahaan itu.

Sunarto membeberkan, untuk lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektare. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran lahan itu.

Lahan PT DSI terbakar pada Februari 2020 lalu. Kebakaran itu menghanguskan 9,4 hektare lahan perusahaan. Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.

Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.

Saat ini, pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Riau. Aparat penegak hukum tak segan menangkap pembakar lahan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran lahan gambut di Pelalawan Riau
 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020