Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendesak pemerintah agar segera melakukan kajian dan membuat regulasi atau aturan terkait pertambangan emas rakyat yang saat ini mengantongi perizinan atau pertambangan emas tanpa izin (PETI).
 
"Kami minta pemerintah melakukan kajian dan membuat regulasi untuk pertambangan emas rakyat yang belum memiliki perizinan," kata Juru bicara Fransi PPP, DPRD Kapuas Hulu, Joni Kamiso saat rapat paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
 
Disampaikan Joni Kamiso, selain persoalan pertambangan emas tanpa izin, tanaman kratom juga mesti memiliki regulasi yang jelas agar memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Pemerintah pusat dan pemkab mesti duduk satu meja, dalam mencari solusi perizinan karena bagaimana pun juga potensi sumber daya alam itu juga bisa mendorong pendapatan daerah," kata Joni Kamiso.

Baca juga: Polisi siap tertibkan pertambangan emas tanpa izin di Kapuas Hulu
 
Menurut Joni Kamiso, upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di Kapuas Hulu mesti terus di dorong dari berbagai bidang, baik itu sumber daya alam, mau pun penyertaan modal terutama dalam mendorong pembangunan milik pemerintah daerah yang dikelola oleh perusahaan daerah.
 
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yanto mengatakan DPRD Kapuas Hulu mendukung dan mendorong upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang berupaya melakukan kajian ekonomi dan lingkungan terkait persoalan pertambangan emas tanpa ijin di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hulu dan Kecamatan Bunut Hilir.
 
"Kami terus mendorong upaya Pemkab Kapuas Hulu dan kami mendesak pemerintah agar masyarakat dapat memiliki izin pertambangan," kata Yanto.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari berbagai sumber, pertambangan emas tanpa izin di Kapuas Hulu cukup marak bahkan di Kecamatan Bunut Hulu pertambangan emas ilegal sempat menggunakan puluhan alat berat, bahkan pada Rabu (24/6) lalu Bupati Kapuas Hulu, beserta Kapolres dan Dandim di daerah tersebut pernah mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI kepada masyarakat secara ilegal, jika pun ada aktivitas pertambangan mesti mengantongi perizinan.*

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020