Atas pelanggaran tersebut, restoran tersebut dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat memberikan sanksi kepada Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, karena kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung, Minggu (12/7).

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan tempat makan itu tidak menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Katedral selenggarakan misa langsung pertama setelah tiga bulan PSBB

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin.

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro.

Baca juga: Kedapatan beroperasi, tempat karaoke di Cilandak didenda Rp25 juta

Atas pelanggaran tersebut, restoran tersebut dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta.

Besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan COVID-19.

Baca juga: Pengawasan Disparekraf DKI soal hiburan malam, dipertanyakan DPRD

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020