Medan (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan enam orang personel Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57) beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
 
"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 6 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian ke-enamnya dinyatakan bersalah," katanya kepada wartawan, Selasa.
 
Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas keenam personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Namun ia menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin.
"Makannya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ujarnya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
 
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.
 
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020