Pekanbaru (ANTARA) - Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah gedung Dinas Pendidikan Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Selasa, terkait dugaan korupsi.

Penggeledahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau.

Pantauan ANTARA, penggeledahan dilakukan sejak Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Ruangan Kepala Bidang Pembinaan Kasi Pembelajaran dan Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Riau yang berada di lantai dua menjadi sasaran penyidik.

Baca juga: Kejati Riau tetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Disdik

Terlihat tim yang mengenakan rompi warna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA. Penggeledahan dikawal personel Brimob Polda Riau.

Tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut. Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.

Di sela-sela penggeledahan, tim penyidik sempat bersitegang dengan sejumlah pegawai ketika minta menunjukkan sejumlah berkas yang diminta penyidik, namun mereka justru mengelak sehingga tim penyidik pun meminta kerja sama para pegawai.

"Saya bilang tolong bantu kami. Jangan sampai kalian itu, kami punya kesimpulan menghalangi penyidikan, itu ada pidananya," tegas salah seorang penyidik.

Penggeledahan itu juga mendapat kawalan ketat dari aparat Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih terus berlangsung.

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Baca juga: KPK minta Kejati Riau dorong penertiban aset bermasalah

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengatakan kedua tersangka itu adalah Hafiz Timtim alias HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau Rahmad Dhanil alias RD.

"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD," katanya.

Mia menjelaskan bahwa hasil penyidikan menyatakan perbuatan HT yang tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut tersebut menjadi awal korupsi puluhan miliar itu terjadi. Semestinya, ia mengatakan pelaksanaan proyek itu menggunakan kalatog elektronik.

Langkah selanjutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. Kemudian, faktanya tersangka melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

"Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," imbuhnya.

Proyek itu sendiri diketahui bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Dalam pelaksanaannya diprakarsai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar.

Baca juga: Diperas oknum jaksa, Kepala SMP Indragiri Hulu dipanggil Kejati Riau

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020