Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita 2.000 kilogram daging beku asal India dan Australia tidak layak konsumsi karena alat transportasi yang digunakan mengangkut daging impor tersebut tidak memenuhi standar.

"Ribuan daging beku ini diangkut menggunakan mobil truk biasa tanpa memiliki alat pendingin daging, sehingga mudah terkontamidasi bakteri penyakit," kata Kasudit III Jatanras Polda Kepulauan Babel AKBP Wahyudi usai mengamankan daging beku impor di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin.

Ia mengatakan sebanyak 2.000 kilogram daging beku impor yang disita ini di antaranya daging kerbau beku dari India sebanyak 1.400 kilogram, daging sapi beku dari Australia 400 kilogram, jeroan dan lidah beku dari Australia sebanyak 200 kilogram.

Baca juga: Daging babi ilegal disita polisi

Selain itu, dokumen kesehatan daging beku impor tersebut tidak sesuai dengan dokumen kesehatan dari daerah pemasukan. Dalam dokumen tertera dua jenis daging beku dan setelah diperiksa ternyata di dalam daging tersebut terdapat jeroan dan lidah sapi beku.

"Daging impor ini masuk melalui Pelabuhan Pangkalbalam menggunakan truk biasa dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan dan dicampur dengan barang-barang lainnya, sehingga produk daging impor tersebut berpotensi terkontamidasi bakteri penyakit berbahaya," ujarnya.

Menurut dia dalam penangkapan daging beku impor tidak sesuai dengan standar kesehatan ini Polda telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel dan pihak pelabuhan.

Baca juga: Balai Karantina Pontianak musnahkan ratusan kilogram daging ilegal

"Kalau seandainya daging beku ini menggunakan mobil memiliki alat pendingin sesuai standar tentu tidak bermasalah, tetapi produk daging ini menggunakan truk biasa dan dicampur dengan barang-barang lainnya tentu akan menimbulkan bakteri-bakteri penyakit yang akan mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan untuk mencegah daging beku terkontaminasi bakteri berbahaya, alat pengangkutan harus memiliki alat pendingin minimal minus 18 derajat celcius.

"Kalau mobil biasa seperti ini tentunya tidak memiliki alat pendingin yang mencapai minus 18 derajat celcius, sehingga bakteri-bakteri penyakit dapat berkembang dan menular ke hewan lainnya," katanya.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian musnahkan 1,2 ton daging ilegal

Pewarta: Aprionis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020