Kami mencatat sepertinya proses verifikasi terhadap organisasi penerima bantuan itu kurang begitu memadai
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat proses verifikasi terhadap organisasi penerima bantuan Program Organisasi Penggerak (POP) kurang memadai.

"Kami mencatat sepertinya proses verifikasi terhadap organisasi penerima bantuan itu kurang begitu memadai," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia pun mencontohkan bahwa terdapat satu organisasi yang juga mempunyai yayasan mengajukan proposal untuk yayasannya mengikuti POP.

Baca juga: KPK tindaklanjuti polemik Program Organisasi Penggerak dengan kajian

"Ada satu organisasi, dia mungkin punya dua yayasan dia mengajukan proposal yayasan itu dan diterima, ada tadi 150-an organisasi tetapi proposalnya yang disetujui ada 200 lebih. Jadi, satu organisasi itu ada dua proposal, itu tadi mungkin punya dua yayasan atau apa dia dapat," tutur Alex.

KPK pun, kata dia, mempertanyakan mengenai waktu verifikasi terhadap organisasi-organisasi tersebut yang hanya memakan waktu 2 pekan.

"Itu verifikasinya kami melihat kurang memadai waktunya itu 2 pekan untuk memverifikasi para pihak itu dan itu tempatnya kan ada yang di Ternate ada yang di Aceh dan seterusnya jauh-jauh," ungkap Alex.

KPK pun mengusulkan agar verifikasi tersebut lebih diperdalam tidak hanya semata-mata legalitas dari organisasi yang menerima bantuan tetapi juga rekam jejak dan juga pengalamannya selama ini.

Baca juga: Keputusan Muhammadiyah bulat soal POP Kemendikbud

"Itu yang kami sampaikan yang kami usulkan dan nanti pihak Kemendikbud akan bekerja sama dengan Deputi Pencegahan di KPK melakukan verifikasi dan juga melibatkan dinas-dinas pendidikan di daerah-daerah untuk melihat apakah organisasi-organisasi yang diusulkan mendapatkan bantuan memang kredibel mendapatkan bantuan," ujar Alex.

Selain itu, ucap dia, KPK juga menyoroti perihal penerima kategori dalam POP tersebut. Diketahui, terdapat tiga kategori bantuan dana dalam POP, yakni kategori "Gajah" senilai Rp20 miliar, kategori "Macan" Rp5 miliar, dan kategori "Kijang" Rp1 miliar.

"Organisasi yayasannya kecil tetapi mendapat paket Gajah, paket Gajah itu Rp20 miliar tetapi ada organisasi yang jangkauannya nasional sama dapatnya dengan organisasi yang lokal," tuturnya.

Sebelumnya, KPK hari ini menerima perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam POP.

Baca juga: KPK pantau Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Baca juga: Nadiem pastikan Tanoto dan Sampoerna gunakan skema mandiri

Baca juga: Mendikbud : Ormas lulus seleksi tak khawatir dengan evaluasi lanjutan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020