Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling, Kamis (6/8), untuk warga di Ibu Kota dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Kamis, layanan SIM Keliling itu di mulai pukul 08.00- 15.00 WIB, satu jam lebih lama dibanding layanan SIM Keliling sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Ada empat lokasi SIM Keliling yang dapat didatangi untuk mempermudah proses perpanjangan SIM yakni :

Di Jakarta Pusat layanan SIM Keliling tersedia di depan Plaza ITC Cempaka Mas yang terletak di Kecamatan Cempaka Putih.

Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.

Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di Kampus Trilogi Kalibata.

Terakhir, untuk di Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Jangan lupa gunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, rajin mencuci tangan, dan tetap jaga jarak agar tetap terhindar dari COVID-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.

Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020