Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017
Cirebon (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300, baik untuk yang meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.

Amos mengatakan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.

Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.

Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.

Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.

Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.

"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Elf dan Toyota Rush di Tol Cipali KM 184.300, dari kejadian tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali, 15 korban selamat dirawat di RS Mitra Plumbon

Baca juga: Jasa Raharja bidik pendapatan Rp6,71 triliun pada 2020

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan Rp2,7 triliun sepanjang tahun 2019


 
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020