Untuk kasus positif COVID-19 yang menyerang usia 26-45 tahun sebanyak 142 orang
Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan bahwa warga kota itu yang positif terpapar virus corona jenis baru penyebab COVID-19 didominasi oleh usia produktif di kisaran 26-45 tahun.

"Untuk kasus positif COVID-19 yang menyerang usia 26-45 tahun sebanyak 142 orang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dr Zaini Rizaldi dalam keterangan di Pekanbaru, Ahad.

Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun berjumlah sebanyak tujuh orang, usia 5-11 tahun enam orang. Berikutnya usia 11-25 tahun 49 orang, usia 46-65 tahun 71 orang dan usia 65 tahun ke atas berjumlah 12 orang.

Menurut Zaini Rizaldi, sebaran kasus tertinggi masih tercatat di Kecamatan Tampan mencapai 63 kasus, disusul Tenayan Raya 34 dan Marpoyan Damai 33 kasus.

Berikutnya di Kecamatan Bukit Raya 32 kasus, Rumbai Pesisir 22, Payung Sekaki 22, Sukajadi 22, Sail 15, Rumbai delapan, Pekanbaru Kota delapan, Senapelan linma dan Kecamatan Limapuluh empat kasus.

"Dengan besarnya kerugian secara ekonomi, kesehatan dan kemanusiaan maka sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 itu maka warga perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak sosial aman dan jaga fisik aman serta jangan lupa mencuci tangan," katanya.

Ia mengatakan corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19.

Virus corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Infeksi COVID-19 pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.

Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan "lockdown" dalam rangka mencegah penyebaran virus. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini, demikian Zaini Rizaldi.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, puluhan warga Pekanbaru jalani hukuman

Baca juga: Kasus COVID-19 Riau melonjak di tengah rencana pembukaan sekolah

Baca juga: Kantor Bank Riau Kepri tutup akibat karyawannya positif COVID-19

Baca juga: Pekanbaru terapkan denda Rp250.000 pelanggar protokol kesehatan


Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020