Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember bersama Jakarta Animal Aid Nation (JAAN) dan Pemerintah Kabupaten
Jember melepasliarkan 40 monyet ekor panjang di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barong yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahad.

"Monyet ekor panjang yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil penyerahan dari masyarakat yang sebelumnya dipekerjakan sebagai topeng monyet di sejumlah kota-kota besar," kata Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo di Jember.

Sebelum dilepasliarkan, puluhan monyet ekor panjang tersebut ditangkarkan oleh JAAN di Cikole Lembang, Bandung, Jawa Barat, selama dua tahun agar bisa beradaptasi dengan habitatnya di alam bebas.

Puluhan monyet itu juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Cikole Lembang sebelum dibawa ke Pulau Nusa Barong.

Dokter hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan pemeriksaan lagi sebelum dilepasliarkan. "Kondisinya semua sehat," tuturnya.

Baca juga: Kawanan monyet ekor panjang rusak ketela milik petani Gunung Kidul
Baca juga: Kawanan monyet liar masuk ke permukiman warga Lembang, Bandung Barat


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Nana Suminarsih mengatakan pihaknya membantu BKSDA untuk melepasliarkan puluhan monyet ekor panjang di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barong dan sekitarnya.

"Marilah kita kembalikan hewan ke habitat aslinya karena monyet ekor panjang itu tempatnya di alam bebas dan tidak dipekerjakan sebagai topeng monyet," katanya.

Setelah dokter memastikan monyet-monyet itu sehat, baru dilepasliarkan ke habitatnya sehingga diharapkan monyet ekor panjang bisa hidup di alam bebas.

Ia mengatakan satwa yang akan dilepasliarkan sudah dalam kondisi sehat sehingga diharapkan puluhan monyet ekor panjang tersebut tetap sehat selama di alam bebas.
Baca juga: Pelestari satwa Gunung Kidul sediakan minum untuk monyet ekor panjang
Baca juga: BKSDA usulkan pengurangan populasi monyet ekor panjang di Gunung Kidul

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020