Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak delapan orang narapidana kasus korupsi di Provinsi Bengkulu mendapat pemotongan masa tahanan dalam remisi umum peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari mengatakan delapan napi korupsi tersebut masuk dalam kategori pemberian remisi umum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan PP tersebut, selain delapan napi korupsi, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi kepada 162 orang napi kasus narkotika di Provinsi Bengkulu.

"Sehingga total ada 170 orang napi yang mendapatkan remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 dengan rincian delapan orang napi korupsi dan 162 orang napi narkotika, sedangkan napi kasus lain seperti teroris, trafficking, ilegal loging, ilegal fishing, money loundry dan kejahatan HAM tidak ada yang mendapat remisi," kata dia di Bengkulu, Senin.

Baca juga: 119.175 narapidana terima remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia

Menurut Imam, delapan napi korupsi itu telah memenuhi persyaratan, sehingga pantas diberikan remisi, terutama persyaratan dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A diantaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi korupsi.

"Tapi kami belum bisa merincikan delapan napi itu ditahan dimana saja, namun bisa kami sampaikan dari delapan napi itu potongan masa tahanannya tidak ada yang lebih dari tiga bulan," paparnya.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi kepada 1.023 orang napi kasus kriminal umum yang menjalani proses pembinaan diseluruh lembaga pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu mendapat remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, termasuk satu diantaranya merupakan napi anak.

"Sehingga total sebanyak 1.193 narapidana yang di Provinsi Bengkulu yang mendapat remisi umum hari kemerdekaan RI ke-75 ini," katanya.

Kata Imam, dari jumlah tersebut sebanyak 1.166 orang napi diantaranya mendapat remisi umum sebagian dan sebanyak 27 orang napi mendapat remisi umum seluruhnya.

Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh terima remisi di Hari Kemerdekaan

Adapun potongan masa tahanan yang diperoleh napi dari kelompok remisi umum sebagian yaitu 219 orang napi mendapat potongan tahanan satu bulan, 289 napi potongan dua bulan, 319 napi potongan tiga bulan, 199 napi dipotong empat bulan, 126 napi dipotong lima bulan dan 14 napi mendapat potongan enam bulan.

Sedangkan potongan masa tahanan yang diperoleh napi dari kelompok remisi umum seluruhnya yaitu tujuh orang napi mendapat potongan tahanan satu bulan, satu orang napi potongan dua bulan, dua orang napi potongan tiga bulan, delapan orang napi dipotong empat bulan dan sembilan orang napi dipotong lima bulan.

Selain pemberian remisi umum, pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ini sebanyak 25 napi di Provinsi Bengkulu dinyatakan bebas.

"Jumlah napi yang menghuni seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu saat ini sebanyak 2.394 orang, jumlah penghuni lapas anak sebanyak 71 orang dan total yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan sebanyak 1.193 orang," demikian Imam.

Baca juga: 7.577 narapidana di Sumsel terima remisi umum HUT RI

Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020