Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong Polri menuntaskan kasus pemalsuan label standar nasional Indonesia (SNI) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Edi meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara.

Baca juga: Pimpinan MPR desak Polri ungkap tuntas kasus pemalsuan label SNI

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," katanya.

Menurut dia, Polri sebagai penegak hukum seharusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu, karena jika dibiarkan akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban.

Apalagi, kata Edi, menyangkut persoalan label SNI sebagai hal yang harus dijaga oleh negara sehingga Polri harus membuktikan itu dalam kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp2,7 triliun.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Kompolnas desak Polri tangkap pelaku utama pemalsuan label SNI

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, karena hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.

IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.

Baca juga: Advokat minta Polda Metro ungkap kasus pemalsuan SNI

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020