Kudus (ANTARA) - Polres Kudus bersinergi dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati dalam pencegahan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dengan upaya pengamanan dan penegakan hukum di kawasan hutan yang ada di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

"Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun hal-hal lain yang mengakibatkan kerusakan, kami akan memasang spanduk berisi larangan perusakan hutan dengan mencantumkan pasal dan ancaman hukumannya bagi pelanggar," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Perhutani KPH Pati di ruang Aulia Parama Satwika Polres Kudus, Selasa.

Jika hanya sekadar imbauan, kata dia, kurang begitu diperhatikan, melainkan harus ada larangan yang tegas demi mencegah terjadinya kebakaran hutan.

Baca juga: Butuh terobosan baru atasi kebakaran hutan dan lahan

Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), kata dia, juga akan diterjunkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk para wisatawan yang biasanya melakukan aktivitas wisata di kawasan hutan.

Menurut dia, mencegah lebih baik karena ketika sampai terjadi kebakaran hutan tentunya memberikan dampak yang buruk bagi ekosistem, baik flora maupun fauna yang ada di kawasan hutan.

Sementara dalam melakukan tindakan pemadaman api di lapangan, dia mengakui, membutuhkan dukungan dari para pengusaha yang memang memiliki sarana dan prasarana memadai dalam pemadaman api, mengingat Polres Kudus hanya memiliki mobil "water cannon".

Untuk penegakan hukumnya, kata dia, petugas dari Perum Perhutani sebaiknya jangan bertindak gegabah ketika mengetahui adanya pelanggaran, misal pembalakan liar lebih baik diambil gambarnya menggunakan kamera yang dimiliki.

"Kemudian serahkan kepada kami sebagai bukti, biar polisi yang akan menindaklanjutinya," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Cegah karhutla bantu hindari krisis ganda asap dan COVID-19

Sementara itu, Administratur KPH Pati Edrian Sunardi mengakui wilayah hutan di Kabupaten Kudus mencapai 3.536 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, meliputi 13 desa, sedangkan personelnya hanya 20 orang.

Dari luas areal hutan sebanyak itu, kata dia, sebagian besar ditanami tanaman pinus yang sifatnya mudah terbakar.

"Lokasinya juga berada di lereng yang curam sehingga ketika terjadi kebakaran, untuk memadamkannya sulit," ujarnya.

Jangan sampai, kata dia, kasus kebakaran yang terjadi justru menjadi skala nasional sehingga perlu dihadirkan helikopter hingga bom air.

Untuk itulah, adanya kerja sama ini dalam rangka menjalin sinergitas bersama untuk mencegah sedini mungkin potensi terjadinya kebakaran.

Baca juga: Kominfo bentuk "Desk Karhutla" gencarkan edukasi cegah kebakaran hutan

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengapresiasi adanya kerja sama tersebut, karena menjadi langkah nyata untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan, baik akibat kebakaran maupun pembalakan liar.

"Dengan luas areal mencapai 3.536 hektare dengan personel 20 orang saja, tentunya tidak sebanding untuk melakukan pengawasan kawasan hutan," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020