Ganjil genap sampai dengan minggu kedua tanggal 21 Agustus sudah di angka 4.894 pelanggaran
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.894 pelanggar aturan ganjil genap selama dua pekan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

"Ganjil genap sampai dengan minggu kedua tanggal 21 Agustus sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin.

Sambodo mengatakan jumlah itu terdiri dari 2.466 penindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara manual dan 2.428 penindakan tilang elektronik.

Menurut Sambodo, di minggu kedua pelaksanaan ganjil genap baik untuk penindakan tilang manual dan penindakan tilang elektronik saat ini sudah seimbang.

Bahkan untuk tilang elektronik, Sambodo mengatakan jumlahnya kian meningkat setiap harinya.

Baca juga: Penindakan tilang elektronik ganjil genap meningkat

Kondisi itu berbeda dengan minggu pertama di saat penindakan tilang manual lebih banyak dibandingkan dengan tilang elektronik.

Pada hari pertama penindakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 1.062 kendaraan.

Jumlah tersebut terdiri dari 619 tilang manual sementara sisanya ditilang secara elektronik oleh teknologi E-TLE.

Dengan penerapan ganjil genap selama dua minggu di masa PSBB transisi, Sambodo mengatakan telah terjadi penurunan kepadatan volume kendaraan sebanyak 40 persen.

"Volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil genap. Tingkat kemacetan itu pasti berpengaruh," ujar Sambodo.

Baca juga: Dirlantas: banyak warga belum tahu ganjil genap saat PSBB transisi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020