Program ini sangat membantu masyarakat, karena mereka banyak melakukan pernikahan yang tidak sesuai undang-undang
Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di kantor camat setempat, Senin.

Ketua Pengadilan Agama Maninjau Fajri di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu itu dilakukan dua hari pada Senin (24/8) untuk 25 pasangan dan Selasa (25/8) untuk 22 pasangan.

Baca juga: 41 Pasangan WNI ikuti sidang isbat nikah di KJRI Johor Bahru

"Sebanyak 47 pasangan suami istri itu merupakan usulan dari nagari di Kecamatan Tanjungraya," tambahnya.

Ia menyebutkan, data 47 pasangan suami istri itu bakal diverifikasi dan diteliti oleh petugas.

Baca juga: IKI fasilitasi Itsbat nikah Kota Serang

Apabila data lengkap, lanjutnya maka Pengadilan Agama Maninjau melakukan istbat dan mengeluarkan surat nikah mereka.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu itu berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Maninjau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam serta Kepala Urusan Agama Kecamatan Tanjungraya.

Baca juga: 640 pasangan di Kota Tangerang ikuti itsbat nikah

Kegiatan itu dalam rangka agar pasangan suami istri yang tidak tercatat memiliki surat nikah, karena masih banyak pasangan suami istri di wilayah kerja Pengadilan Agama Maninjau tidak tercatat atau tidak memiliki surat nikah.
Pelaksanaan Itsbat nikah terpadu di Kecamatan Tanjungraya, Senin (24/8/2020). ANTARA/Yusrizal


"Atas dasar itu, kami melakukan sidang itsbat nikah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen adminitrasi kependudukan dari Disdukcapil Agam. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan kita," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran menambahkan ke 47 pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu itu memiliki 111 anak.

Ke-111 anak mereka belum memiliki akte kelahiran karena surat nikah orang tua tidak ada.

"Setelah persyaratan lengkap atau surat nikah keluar, maka kita terbitkan akte kelahiran anak mereka," katanya.

Ia menambahkan, akte kelahiran ini merupakan kebutuhan dasar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Berkat kerjasama dan program sidang itsbat nikah terpadu itu maka pasangan suami istri memiliki surat nikah.

"Akte kelahiran merupakan salah satu syarat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang harus dilengkapi warga," katanya.

Kepala KUA Tanjungraya, Sofyan Tsauri mengucapkan terimakasih dengan kegiatan ini, karena Pengadilan Agama Maninjau melayani pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah dengan cara jemput bola.

"Program ini sangat membantu masyarakat, karena mereka banyak melakukan pernikahan yang tidak sesuai undang-undang," ujarnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020