Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menegur Kejaksaan karena merenovasi Gedung Utama Kejagung sebelum terjadinya peristiwa kebakaran.

Hal itu lantaran Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk kawasan pemugaran.

"Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara," kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa.

Saat itu pihaknya tidak bermaksud merubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesori saja untuk memperindah tampilan gedung.

Baca juga: DKI sebut Gedung Kejaksaan Agung belum termasuk cagar budaya

Baca juga: Tim Labfor masih periksa lokasi kebakaran Gedung Utama Kejagung


Menurut Hari, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.

Meski demikian, penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya sehingga renovasi Gedung Kejagung harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya.

"Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan menaati ketentuan yang berlaku.

"Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak merubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesoris. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata dia.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

Baca juga: Kejagung pertanyakan tudingan soal motif kebakaran

Baca juga: Masyarakat diminta jangan berspekulasi penyebab kebakaran Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020