Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sigap dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus.

Laporan yang dimaksud adalah laporan yang dibuat anak korban pembunuhan yang melaporkan penyidik Polres Karimun ke Propam Polri.
​​​​​​
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya khawatir bahwa penyidikan yang diduga tidak profesional itu nantinya dapat berbuntut pada proses hukum yang menjadi kedaluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

"Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Poengky Indarti melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas oleh penyidik Polres Karimun itu dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik.

Dalam hal ini, dia menyebut bahwa Kepolisian memberikan pelayanan yang kurang baik bagi masyarakat.

Apalagi, kata dia, dari delapan tersangka yang dijerat Kepolisian, hanya ada dua tersangka yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan enam orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002 silam.

Sementara dua lainnya belum diproses lebih lanjut.

"Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," kata dia.

Poengky pun mengakui bahwa penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara.

Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang berperan mencari dan menangkap para DPO.

Sebelumnya seorang warga bernama Robiyanto, anak korban pembunuhan melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.

Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Robiyanto merupakan putra dari korban pembunuhan ayahnya bernama Taslim alias Cikok.

Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.

Robiyanto mengklaim telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun tidak pernah mendapat jawaban.

Robiyanto kini berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.

"Keluarga besar kami menuntut suatu keadilan karena kami merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal dan yang menjadi pertanyaan kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.

Baca juga: Anak korban pembunuhan laporkan penyidik Polres Karimun ke Propam

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020