Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yakni Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) yang kini telah nonaktif dan empat pejabat di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama tersangka AM dan DA sebagai tersangka pemberi kepada tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penahanan terhadap keduanya, kata Ali, saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek infrastruktur Kutai Timur
Baca juga: KPK panggil adik Bupati Kutai Timur nonaktif
Baca juga: KPK cecar sembilan saksi soal "fee" dan mobil terkait kasus Ismunandar


"Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terdakwa Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Ali.

Ia mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun "timeline" terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," ujar Ali.

Selain Ismunandar, KPK juga telah menetapkan empat tersangka penerima suap lainnya, yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020