Sidang uji materi UU Pilkada di MK

  • Senin, 31 Agustus 2020 17:57 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Ketua Anwar Usman (kanan) memimpin jalannya sidang permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan pemohon Anwar Hafid, H. Arkadius, dan Intan Baso,  di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Perludem dan saksi ahli yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Kuasa hukum dari pemohon Anwar Hafid, H. Arkadius, dan Intan Baso, Refly Harun (atas) mengajukan pertanyaan secara virtual kepada saksi pada sidang permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Perludem dan saksi ahli yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait