Menag: Realokasi perlu dilakukan untuk penyerapan anggaran guna mendukung program di Kemenag secara optimal.
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyetujui realokasi anggaran Kementerian Agama tahun 2020 sebesar Rp1.515.699.260.868.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang dipantau daring dari Jakarta, Rabu, persetujuan DPR itu termasuk untuk usulan optimalisasi anggaran Kemenag tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan rencana realokasi perlu dilakukan untuk penyerapan anggaran guna mendukung program di Kemenag secara optimal.

Hal itu, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh kementerian/lembaga segera melakukan penyerapan anggaran guna mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: DPR setujui anggaran pagu indikatif Kemenag 2021 sebesar Rp66,67 T

Ia mengatakan dalam upaya realokasi anggaran itu, Kemenag melakukan identifikasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial.

"Dalam hal ini khususnya belanja pegawai operasional dan belanja perjalanan dinas dan paket pertemuan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara optimal akibat respon kebijakan nasional dalam pencegahan COVID-19, perlu dilakukan realokasi," katanya.

Fachrul mengatakan realokasi anggaran tidak berdampak mengurangi anggaran kegiatan prioritas nasional dan kementerian. Realokasi juga sejalan dengan program penanggulangan COVID-19 yang telah dianggarkan.

"Seperti anggaran bantuan dampak COVID-19 kepada pendidikan keagamaan yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI, dan saat ini sedang pencairan dan pendistribusian ke daerah," katanya.

Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020