Kami sama sekali tidak menggunakan 'buzzer'
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden membantah isu menggunakan pendengung (buzzer) untuk menyampaikan program-program Presiden dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani mengatakan kepada anggota Komisi II DPR RI bahwa yang digunakan KSP adalah narasumber yang berpengaruh (influencer).

"Kami sama sekali tidak menggunakan buzzer," ujar Jaleswari dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Jaleswari melanjutkan, KSP hanya memanggil narasumber berpengaruh atau lebih dikenal dengan influencer sebagai narasumber diskusi.

Baca juga: Menkominfo tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan hoaks

Baca juga: Pegiat medsos ajak "buzzer" sebarkan konten positif


Influencer yang digunakan adalah tokoh yang memiliki latar belakang pengetahuan, yang mungkin saja dalam konteks media sosial, memiliki pengikut (followers) jutaan atau ratus ribuan orang.

Menurut Jaleswari, influencer berbeda dari pendengung. Pendengung atau dikenal dengan sebutan buzzer lebih anonim karena bisa siapa saja, serta ikut-ikutan mendengungkan isu yang sudah ada, bukan isu baru, berdasarkan pesanan.

"Bukan siapa-siapa, dan anonim, dan dia bergerak berdasarkan pesanan," ucap Jaleswari.

Sementara influencer, kata Jaleswari, merupakan person yang memiliki kecakapan untuk berdiskusi dengan KSP dan membicarakan isu-isu strategis. Misalnya, akademisi.

"Influencer ini, sesekali KSP menggunakan. Misalnya, kami mendiskusikan tentang isu-isu strategis. Misalnya, akademisi seperti bapak Faisal Basri, saya rasa di media sosial, dia adalah influencer untuk memberi masukan terkait ekonomi," ujar Jaleswari.

Ketika influencer mencuit di Twitter nya terkait kegiatan diskusi bersama KSP terkait program-program Presiden tersebut, Jaleswari mengatakan KSP tidak menyediakan bayaran untuk mencuit itu.

"Pembayaran yang diberikan sesuai budget narasumber biasa. Kami menggunakan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel sembari tidak melunturkan sikap pemerintah bahwa boleh kita berbeda pendapat. Artinya kalau influencer dipanggil pemerintah, lebih kepada (menjadi) karakter narasumber," tutur Jaleswari.

Baca juga: Pengamat: "Buzzer" nakal harus ditertibkan

Baca juga: Pemerintah bantah tuduhan pelihara buzzer

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020