Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal sebanyak 5,5 jam sehari, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

Berdasarkan Surat Edaran Setda 62/2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB transisi, Kamis, PNS di Jakarta akan memiliki jam kerja sepanjang 5,5 jam tiap sif dengan rincian untuk hari Senin sampai Kamis, sif pertama pada pukul 07.00 WIB-12.30 WIB dan sif kedua 10.30 WIB-16.00 WIB.

Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-13.00 WIB dan sif kedua pukul 10.30 WIB-16.30 WIB.

Ketentuan tersebut, memperpendek waktu kerja bagi ASN yang sebelumnya memiliki waktu kerja paling tidak 7,5 jam per hari per sif dengan rincian Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB-15.30 WIB dan sif kedua 09.00 WIB-17.30 WIB.

Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

Baca juga: Bekurangnya jam kerja PNS tidak ganggu pelayanan

Dengan durasi kerja yang diperpendek menjadi 5,5 jam sehari dan jeda masuk kerja antar sif sekitar 3,5 jam, diharapkan dapat memperkecil interaksi antara manusia selama berkegiatan di tempat kerja mereka dengan ketentuan batas 50 persen, serta memperkecil interaksi di angkutan transportasi umum.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah tersebut, mengamanatkan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja untuk mengatur jadwal kerja bagi ASN di lingkungan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Di antaranya kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya).

"Meski ada pegawai yang bekerja dari rumah, namun mereka wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Mereka melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor," tulis surat tersebut.

Para pegawai tersebut juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta memasukkan ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang ditentukan.

"Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time)," dalam surat tersebut.

Untuk bukti presensi pegawai, foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali. Pagi hari pukul 07.30 WIB dan sore hari 16.00 WIB. Ketentuan itu mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.

Adapun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor pada PNS merupakan kebijakan kepala SKPD atau UKPD masing-masing, namun harus tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tersebut.

Dalam kesempatan itu, meski disebut mengurangi interaksi antar orang di perkantoran, Chaidir tak menjelaskan perubahan jam kerja tersebut ada hubungannya dengan penumpukan penumpang di angkutan umum atau tidak.

Dia beralasan perubahan jam kerja itu karena mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru," kata Chaidir menambahkan.

Baca juga: Anies keluarkan Kepgub PSBB perpanjangan otomatis
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020