Jika ketua DPRD mundur atau berhenti, semua tugasnya akan dilaksanakan wakil ketua yang ditunjuk.
Ngawi (ANTARA) - Dwi Rianto Jatmiko resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi setelah mengajukan permohonan pengunduran diri dan mengembalikan fasilitas dinas karena maju dalam pilkada setempat.

Antok, sapaan Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah sah setelah rapat paripurna DPRD dengan agenda tanggapan pengajuan permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota dan ketua dewan setempat pada hari Selasa (1/9).

"Mulai kemarin sudah resmi tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan," kata Antok di Ngawi, Kamis.

Baca juga: Risma pastikan Eri Cahyadi telah mundur dari Kepala Bappeko Surabaya

Meski telah mengundurkan diri, Antok mengaku tidak buru-buru mengusulkan nama penggantinya sebagai anggota maupun pimpinan ke DPRD. Alasannya, dia ingin internal partainya fokus dahulu pada pilkada, 9 Desember 2020.

"Setelah pilkada selesai, baru diusulkan untuk pengganti antarwaktu (PAW) maupun penugasan salah seorang anggota kami di fraksi sebagai ketua DPRD," katanya.

Meski Antok belum menyebutkan nama, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPRD, calon legislatif (caleg) yang menggantikan posisinya harus dari daerah pemilihan (dapil) sama.

Namun, beredar kabar pula bahwa calon pengganti Antok bukan dari dapil yang sama, melainkan dari dapil lain yang memiliki perolehan suara lebih banyak.

Baca juga: Siap mundur dari PKB, Gus Yani deklarasi maju Pilkada Gresik

Sisi lain, selama pengganti Antok melalui PAW belum terisi, kepemimpinan DPRD Kabupaten Ngawi akan diisi oleh wakil ketua.

Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Ngawi Pasal 36 Ayat (4), jika ketua DPRD mundur atau berhenti, semua tugasnya akan dilaksanakan wakil ketua yang ditunjuk.

"Istilahnya bukan pelaksana tugas atau penjabat, melainkan tetap sebagai wakil ketua yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai definitifnya terbentuk," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Sarjono yang ditunjuk melaksanakan tugas ketua DPRD setempat.

Agenda terdekat yang harus ditangani Sarjono adalah penggantian antarwaktu (PAW).

Pihaknya akan menunggu usulan dari PDIP terkait dengan nama anggota baru pengganti Antok maupun pengisi posisi ketua DPRD.

Baca juga: Eri Cahyadi kemasi barang usai direkomendasi maju Pilkada Surabaya

Sementara itu, Pilkada Ngawi 2020 akan diikuti oleh calon tunggal atau lawan kotak kosong. Bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko atau Antok (OK) yang diusung oleh PDI Perjuangan dan koalisi hampir semua parpol di Ngawi.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020