Gorontalo (ANTARA) - Kontestasi politik lima tahunan di tiga kabupaten se Provinsi Gorontalo terus menarik perhatian masyarakat setempat, guna mengetahui lebih dekat sejauh mana "jagoan" mereka memenangkan Pilkada serentak tahun 2020.

Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango siap menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan itu pada 9 Desember 2020 mendatang. Tiga daerah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menerima sejumlah berkas pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) 4-6 September 2020.

Seperti di KPU Kabupaten Gorontalo, empat pasangan calon (paslon) telah mendaftar, yakni Tony Yunus-Daryatno Gobel diusung PDIP dan PAN. Petahana bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto diusung PPP dan Partai Golkar.

Kemudian pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel diusung Partai Nasdem dan PKS serta, Chamdi Mayang-Tomy Ishak yang diusung Demokrat, Gerindra dan Hanura.

Di Kabupaten Bone Bolango juga ada empat bakal paslon yang mendaftar, termasuk sang petahana Hamim Pou yang memilih berpasangan dengan wakil dari kalangan perempuan Merlan Uloli.

Pendaftaran para calon itu tidak lepas dari dukungan simpatisan yang hendak mengantarkan jagoan mereka ke KPU, tujuannya tentunya menarik perhatian lebih luas bagi warga di Kabupaten Gorontalo.

Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang terkait terus meluasnya penyebaran virus corona baru (COVID-19). Warga seakan lupa bahwa saat ini lagi "berperang" dengan virus yang bisa mematikan dari Wuhan-China ini.

Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya tidak henti-hentinya mengimbau kepada warga untuk selalu mengantisipasi penyebaran COVID-19, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti pakai masker, giat cuci tangan dan hand sanitizer, jaga jarak dan lainnya.

Di saat pasangan cakada di tiga kabupaten itu mendaftar ke KPU, mungkin ada warga yang abai dengan protokol kesehatan karena kurang menjaga jarak, bahkan beberapa yang tidak memakai masker sesuai aturan, termasuk cakada sendiri.

Baca juga: KPU Gorontalo akan 'tracking' sembilan bakal calon positif COVID-19


Positif COVID-19

Dampak terakhir ini, KPU menyebutkan ada sembilan cakada yang dinyatakan positif COVID-19, setelah melalui uji/tes usap (swab).

KPU Provinsi Gorontalo akan melakukan pelacakan (tracking) terkait sembilan bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan proses pendaftaran di KPU Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato.

"Kami telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait tracking tersebut, untuk mengatur jadwal dan kesiapan para komisioner KPU di tiga kabupaten itu, mengingat saat ini tahapan pemeriksaan dokumen bakal pasangan calon sementara berlangsung," ujar ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem, Selasa.

Namun, pihaknya menjamin seluruh protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di setiap aktivitas kantor KPU di tiga kabupaten tersebut.

Bahkan pada proses pendaftaran pada 4-6 September 2020, seluruh komisioner KPU Provinsi Gorontalo menyebar dan memantau serta mengawasi jalannya proses pendaftaran.

Dia menyatakan bahwa saat pendaftaran tidak ada kontak kulit dengan kulit, kantor KPU wajib disemprot disinfektan sebelum dan sesudah proses pendaftaran, bakal pasangan calon wajib mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Bahkan, katanya, dokumen yang dibawa pun disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ruangan.

Ketika ada hal-hal yang kurang, seperti ada komisioner yang kegerahan saat memeriksa dokumen kemudian membuka masker dengan menurunkannya ke dagu, langsung ditegur untuk digunakan lagi.

Yang perlu diketahui, katanya, seluruh bakal pasangan calon yang datang mendaftar dalam kondisi sehat dan sembilan bakal calon di antaranya tidak menyadari jika telah terpapar COVID-19.

"Mereka orang tanpa gejala (OTG), yang saat ini diwajibkan melakukan isolasi mandiri serta menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai petunjuk teknis pembuatan jadwal yang disampaikan pihak KPU RI," ujarnya.

Hingga saat ini, tahapan Pilkada di Provinsi Gorontalo, masih berlangsung normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara praktisi kesehatan di Provinsi Gorontalo, dr AR Mohammad, SpPD, FINASIM, menyatakan seluruh komisioner KPU di tiga kabupaten wajib juga mengikuti tes PCR.

"Sudah diumumkan terdapat 9 bakal calon positif PCR, maka perlu dilakukan tracking, selain testing dan treatment berlaku untuk seluruh tim sukses maupun komisioner KPU dan tim," ujarnya.

Seharusnya kata dia, hasil PCR sudah diikutsertakan saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020.

Bagi yang PCR negatif bisa datang mendaftar secara fisik dan bagi yang positif hanya mendaftar secara daring atau online saja.

Pertanyaannya, kata dokter senior yang tahun ini memilih absen sebagai tim dokter kesehatan peserta Pilkada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, adalah apakah KPU memeriksa seluruh hasil PCR para bapaslon ?

Buktinya, di tiga KPU kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato, seluruh bapaslon yang mendaftar secara fisik di kantor KPU masing-masing, terdapat 9 orang bakal calon yang dinyatakan PCR positif.

Maka yang wajib dilakukan seluruh anggota KPU maupun pokja di tiga kabupaten tersebut harus mengikuti usapan (swab) PCR.

"Ini demi menyelamatkan Pilkada di Provinsi Gorontalo, agar tidak menimbulkan kluster baru," ucapnya.

PCR juga untuk mencegah dan memutus rantai penularan penyelenggara maupun peserta Pilkada yang dapat berdampak pada masyarakat luas.

Dalam PKPU RI Nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19, pasal 50A ayat (1) menyatakan bakal paslon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.

Ayat (2) menyebut, hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Ayat (3) bakal paslon menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.

Serta (4) dalam hal bakal paslon atau salah satu bakal paslon dinyatakan positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR, bakal paslon atau salah satu paslon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

"Mengapa kondisi itu tidak diterapkan? Ini menjadi poin penting dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020 di Indonesia di masa pandemi COVID-19," ujar Mohammad.

Baca juga: Gubernur Gorontalo kaji sanksi bagi parpol langgar protokol COVID-19


Evaluasi Pergub 

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Gubernur meminta masing-masing bupati dan wali kota memaparkan hasil pelaksanaan dari Pergub Nomor 41 tahun 2020 yang telah diterapkan beberapa pekan belakangan.

"Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya, begitu pula Pergub. Akan sangat sia-sia jika Pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksinya tidak dijalankan," katanya.

Menurutnya, jumlah kasus positif COVID-19 di Gorontalo masih cukup mengkhawatirkan.

Kota Gorontalo menjadi daerah penyumbang terbanyak kasus positif, berbeda dengan Kabupaten Pohuwato yang sejauh ini hanya 78 kasus positif dan sekarang berada di zona kuning.

"Saat ini kita tidak bicara pada tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah disepakati bersama. Saran saya sekarang kita kembalikan lagi pemberlakuan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo. Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya," ujarnya.

Selain pembahasan evaluasi Pergub, Gubernur juga mengecek kembali ketersediaan masker, cairan pembersih tangan, fasilitas tempat cuci tangan, dan fasilitas pendukung pemberlakuan COVID-19 yang disediakan oleh pemkab dan pemkot.

Sekretaris Kota Gorontalo Ismail Madjid mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi Pergub ke semua wilayah.

Sosialisasi dilakukan oleh Pemkot bekerjasama dengan TNI/Polri, dengan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan.

Sedangkan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengungkapkan sosialisasi sudah jalan di kabupaten tersebut, namun belum ada pemberian sanksi terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan.*

Baca juga: Petugas Pilkada di Provinsi Gorontalo wajib uji cepat COVID-19

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020